Sebanyak 11 pasangan belum menikah diamankan sedang bermesraan di dalam kamar hotel wilayah Desa Parakan Jaya, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor. Mereka tertangkap basah saat sedang dilakukanOperasiPekatpukul 01.30 WIB, Jumat (8/4/2022). Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bogor, Cecep Imam Nagarasid mengatakan, 11 pasangan yang terciduk di dalam kamar hotel tersebut tak bisa menunjukkan surat nikah.
“Terjaring atau tertangkap kurang lebih 11 pasangan, yang tidak bisa dibuktikan dengan surat nikah,” tutur Cecep Imam. Nantinya, ke 11 pasangan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada. Selain grebek hotel, Pol PP Kabupaten Bogor bersama Camat Kemang dan Kanit Pol PP Kecamatan Kemang juga menyita ratusan botolmiras.
Camat Kemang, Rameni mengungkapkan, operasi tersebut berhasil mengumpulkan sebanyak 537 botolmiras. “Operasimirasdi Desa Kemang Kecamatan Kemang Kabupaten Bogor dengan total dari 2 operasi di Bojonggede dan Kemang plus minus 537 botolmiras,” ujar Rameni.